The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT)
Berdasarkan peraturan Presiden RI no. 59 tahun 2008, Indonesia sejak tanggal 1 Januari 2009 telah resmi menjadi anggota ke-63 dari UNIDROIT melalui instrumen aksesi pada Statuta UNIDROIT. Sebagai organisasi antar negara yang dibentuk sejak tahun 1926, organisasi yang didirikan tahun 1926 ini dikenal sebagai organisasi antar negara yang telah banyak menghasilkan berbagai rumusan dan kajian hukum yang selanjutnya digunakan sebagai hukum positif, khususnya pada bidang hukum keperdataan dan hukum dagang internasional.
Secara umum, UNIDROIT terdiri dari 3 (tiga) badan utama yaitu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (saat ini dijabat oleh Mr. José Angelo Estrella-Faria dari Brazil), the Governing Council yang berfungsi mengawasi seluruh kegiatan program dan anggaran organisasi; serta General Assembly (Majelis Umum) yang merupakan lembaga pengambil keputusan tertinggi dan terdiri dari seluruh negara anggota. Keketuaan pada Majelis Umum UNIDROIT menggunakan sistem rotasi antar wakil kawasan.
Meskipun Indonesia baru bergabung secara resmi di tahun 2009, namun kerjasama dalam bentuk pelatihan dan keikutsertaan dalam pembahasan berbagai dokumen hukum internasional telah dilakukan sejak tahun 1996 melalui pemberian beasiswa bagi riset jangka pendek (1-2 bulan) yang dilakukan oleh pejabat khususnya dari Departemen Hukum dan HAM serta dari perguruan tinggi. Pada periode 1996-2007, tercatat 6 peserta mengikuti program tersebut. Di masa mendatang, partisipasi tersebut diharapkan dapat semakin ditingkatkan dengan melalui kerjasama penguatan kapasitas dan norm setting dengan berbagai pemangku kepentingan sehingga pembangunan hukum positif RI dapat terwakili dalam tatanan hukum internasional yang berlaku.
Sekretariat UNIDRIOT
Sekretaris Jenderal: Jose M. Faria Estrella (Brazil)
Via Panisperna 28 – 00184
Telp. Tel. +39 06 696211
Fax +39 06 699 41394
info@unidroit.org












