SPLP merupakan dokumen perjalanan untuk menggantikan paspor yang hilang.
- Surat keterangan polisi mengenai kehilangan paspor.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm.
- Mengisi formulir permohonan SPLP. (silahkan klik disini)
- Membayar biaya sebesar € 4.












