BLOG DARMASISWA

Syarat Pembuatan Surat Keterangan untuk Menikah

27 October 2009 Pelayanan WNI

Informasi bagi WNI yang akan melakukan pernikahan di Italia dengan WN Italia atau WN Asing lainnya

Bagi WNI yang akan melakukan pernikahan di Italia dengan WN Italia atau WN Asing lainnya, KBRI akan mengeluarkan Surat Keterangan (Nulla Osta) dengan syarat sebagai berikut:

  1. Telah melakukan lapor datang kepada KBRI Roma.
  2. Sertifikat kelahiran.
  3. Surat ijin orang tua.
  4. Surat Keterangan status perkawinan pemohon (bujangan/cerai).
  5. Kartu keluarga. (Seluruh dokumen tersebut di atas harus dilegalisasi oleh Direktorat Perdata Departemen Kehakiman RI, Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Italia di Indonesia).
  6. Surat Keterangan status perkawinan calon pasangan pemohon (bujangan/cerai).

Leave a Reply

Photo Gallery


Ambasciata della Repubblica di Indonesia, Via Campania 53-55, 00187 Roma, Italia
T: +39064200911, F: +39064880280 / +390648904910
© All Rights Reserved