BATAS PENPENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
4 November 2009 Pelayanan WNI
- Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran (WNI dengan WNA), belum berusia 18 tahun atau belum menikah, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Perwakilan RI di Luar Negeri.
- Permohonan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi anak dari hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dapat diajukan paling lambat tanggal 1 Agustus 2010 (stempel pos)
- Permohonan pendaftaran dapat disampaikan langsung atau melalui pos kepada KBRI Roma, via Campania 55, 00187 Roma
- Formulir pendaftaran (silahkan klik disini).
Ibu Indah Andi Lolo
Permohonan kewarganegaraan untuk anak ibu memang sudah kami terima, namun belum kami proses karena ada kekurangan dokumen a.l Kartu Keluarga dan pembayaran untuk pengajuan kewarganegaraan tersebut sebesar €. 75 dan begitu juga dengan biaya €. 17 untuk pembuatan paspor anak Ibu David Alexander yang lahir setelah awal Februari 2010.
Terima kasih
KBRI Roma